Kemenag Tetapkan 52.325 Peserta PPG Daljab 2026, Cek Alur Lapor Diri dan Syarat Dokumennya

Kemenag menetapkan 52.325 guru peserta PPG Daljab 2026. Simak alur lapor diri ke LPTK, syarat dokumen administratif, hingga rincian berkas RPL di sini.

Ilustrasi status penetapan peserta PPG Daljab Kemenag 2026 dan tombol lapor diri di aplikasi EMIS GTK.

Kementerian Agama menetapkan 52.325 guru sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2026. Peserta wajib mengecek status melalui akun masing-masing dan menuntaskan lapor diri ke LPTK pada 9 sampai 12 November.

Pembelajaran dan pendalaman materi dijadwalkan mulai 16 November 2026. Waktu persiapan administrasi cukup singkat, sehingga guru perlu segera memastikan penempatan LPTK dan menyiapkan berkasnya.

Pengumuman peserta disampaikan serentak pada 6 November 2026 oleh Kemenag. Penetapan ini mencakup guru madrasah, guru PAI di sekolah umum, serta pengajar agama Kristen, Katolik, dan Buddha.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut PPG sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Ia menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.

“Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Program PPG Daljab menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kemampuan profesional guru. Peserta yang telah ditetapkan kini memasuki tahapan administrasi sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran.

Rincian Kuota Peserta PPG Daljab Kemenag 2026

Jumlah terbesar berasal dari lingkungan madrasah, yakni 38.695 orang. Di dalamnya terdapat 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum yang ikut ditetapkan tahun ini.

Kemenag juga menetapkan 11.630 guru PAI di sekolah umum. Peserta lainnya terdiri atas 1.500 guru agama Kristen, 356 guru Katolik, dan 144 guru Buddha.

Jika dijumlahkan, seluruh kelompok itu mencapai 52.325 peserta. Rincian ini membantu guru mengenali kelompok sasaran program, tetapi status masing-masing tetap perlu diperiksa melalui akun layanan.

Berikut pembagian peserta berdasarkan bidang pendidikan dan tempat mengajar:

  1. Guru madrasah sebanyak 38.695 orang, terdiri atas 23.217 pengajar mata pelajaran agama dan 15.478 pengajar mata pelajaran umum.
  2. Guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum sebanyak 11.630 orang.
  3. Guru Pendidikan Agama Kristen sebanyak 1.500 orang.
  4. Guru Pendidikan Agama Katolik sebanyak 356 orang.
  5. Guru Pendidikan Agama Buddha sebanyak 144 orang.

Penetapan 52.325 peserta ini sekaligus menjawab kepastian alokasi program sertifikasi guru keagamaan tahun ini. Sebelumnya, Kemenag dikabarkan akan memberikan kado jelang Hari Guru Nasional melalui penyiapan kuota PPG Kemenag 2026 untuk 40 ribu guru yang disampaikan dalam rangkaian persiapan HGN.

Cara Cek Status Peserta PPG Daljab 2026

Peserta tidak memakai satu portal yang sama untuk memeriksa hasil penetapan. Kemenag membagi kanal pengecekan menurut kelompok guru, yakni EMIS GTK, Siaga, dan Simpatika.

Guru madrasah memeriksa status melalui akun EMIS GTK. Guru PAI yang mengajar di sekolah umum menggunakan akun Siaga, sedangkan guru agama Kristen, Katolik, dan Buddha mengecek melalui Simpatika.

Setelah status peserta terlihat, periksa informasi penempatan LPTK yang tertera di akun. Catat nama lembaga dan bidang studi agar tidak keliru mengikuti grup komunikasi atau membuka tautan lapor diri.

Berikut pembagian akses untuk mengecek status kepesertaan:

  • Guru madrasah: masuk melalui akun EMIS GTK untuk memeriksa penetapan sebagai peserta PPG Daljab 2026.
  • Guru PAI sekolah umum: gunakan akun Siaga untuk melihat status kepesertaan dan informasi penempatan.
  • Guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha: periksa informasi melalui akun Simpatika.

Setelah berhasil masuk, pastikan informasi kepesertaan dan penempatan sesuai dengan data masing-masing. Apabila terdapat kendala atau ketidaksesuaian informasi, peserta sebaiknya menghubungi pengelola layanan resmi.

Alur Lapor Diri Peserta PPG Kemenag 2026

Untuk mengurus tahap berikutnya, peserta perlu memastikan status, mengenali LPTK penempatan, lalu mengikuti alur registrasi dan unggah dokumen dari kampus. Berikut urutan yang perlu dicermati:

  1. Periksa status kepesertaan. Masuk ke EMIS GTK, Siaga, atau Simpatika sesuai kategori guru untuk memastikan nama telah ditetapkan sebagai peserta.
  2. Pastikan LPTK penempatan. Periksa nama perguruan tinggi penyelenggara dan bidang studi yang tercantum pada akun agar tidak salah memilih saluran komunikasi.
  3. Bergabung ke grup komunikasi LPTK. Peserta diminta mengikuti grup WhatsApp atau Telegram sesuai informasi penempatan untuk memperoleh pengumuman dan arahan dari pengelola kampus.
  4. Dapatkan tautan lapor diri. Buka informasi yang disampaikan melalui saluran resmi LPTK, kemudian akses formulir atau halaman registrasi yang telah disediakan.
  5. Lengkapi data dan unggah dokumen. Isi informasi pribadi sesuai dokumen pendidikan, lalu kirim seluruh berkas dengan format dan ukuran yang ditentukan masing-masing LPTK.
  6. Periksa kembali hasil pengiriman. Pastikan seluruh dokumen berhasil diunggah dan simpan bukti pengiriman sebagai arsip pribadi. Pantau pemberitahuan lanjutan dari pihak kampus.

Pengunggahan dokumen berlangsung pada 9 sampai 12 November 2026 melalui tautan milik masing-masing LPTK. Kemenag tidak mencantumkan satu alamat unggah yang berlaku untuk seluruh peserta.

Syarat Dokumen Lapor Diri dan RPL PPG Daljab 2026

Untuk guru madrasah, Kemenag membagi persyaratan menjadi dokumen administratif dan berkas Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL. Daftar ini menjadi acuan awal untuk menyiapkan dokumen.

Dokumen administratif:

  • Ijazah pendidikan terakhir dalam bentuk asli atau salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan kesalahan penulisan ijazah apabila terdapat kekeliruan pada dokumen pendidikan. Berkas disiapkan dalam bentuk asli atau salinan yang dilegalisasi.
  • Transkrip nilai pendidikan terakhir, berupa dokumen asli atau salinan yang dilegalisasi sesuai ketentuan instansi penerbit.
  • Hasil pemindaian KTP dan Kartu Keluarga dari dokumen asli. Pastikan tulisan, nomor identitas, dan foto terlihat jelas pada berkas yang akan diunggah.
  • Fotokopi bukti akreditasi program studi atau perguruan tinggi tempat peserta menyelesaikan pendidikan terakhir.
  • Satu pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sentimeter, berwarna, berlatar merah, mengenakan kemeja dan jas gelap. Peserta pria memakai dasi, sedangkan ketentuan kerudung bagi perempuan menyesuaikan.

Selain berkas administratif, guru madrasah diminta menyiapkan bukti pengalaman dan kegiatan pembelajaran untuk penilaian RPL. Berkas ini mencatat aktivitas profesional yang telah dijalankan.

Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL):

  • SK mengajar: surat keputusan mengajar yang diterbitkan atasan langsung, seperti ketua yayasan atau kepala madrasah maupun sekolah. Masa dokumen yang diminta maksimal enam tahun terakhir.
  • Perangkat pembelajaran: Prota, Promes, RPP atau modul ajar, materi ajar, LKPD, alat peraga atau media pembelajaran, serta instrumen penilaian. Rentang dokumen maksimal 12 semester.
  • Pengembangan kompetensi: sertifikat, piagam, atau surat keterangan kegiatan ilmiah dari KKG, MGMP, maupun forum sejenis sebagai bukti pengembangan kompetensi. Dokumen yang diminta mencakup maksimal 12 semester.
  • Administrasi pembelajaran: surat keterangan dari kepala madrasah, kepala sekolah, atau bagian tata usaha yang menerangkan keaktifan manajerial di kelas, dengan bukti minimal satu kali setiap tahun.
  • Inovasi pembelajaran: bukti karya yang dibuat secara mandiri, seperti modul pembelajaran, video pembelajaran, penelitian tindakan kelas, atau karya lain. Kemenag meminta setidaknya satu karya.

Apakah Syarat Lapor Diri Semua LPTK Sama?

Daftar RPL dan administrasi yang dirilis Kemenag secara khusus menyebut guru madrasah. Guru dari kelompok lain perlu memeriksa syarat yang diterbitkan LPTK penempatan masing-masing.

Sejumlah kampus mengumumkan rincian tambahan. Universitas Negeri Yogyakarta, misalnya, mencantumkan pakta integritas, biodata, surat izin kepala sekolah, dan berkas lain.

Sebagai contoh lain, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui edaran resmi pengumuman Lapor Diri PPG Daljab Kemenag Batch 1 Tahun 2026 menetapkan beberapa penyesuaian berkas administratif khusus, seperti:

  • Penambahan Surat Pernyataan sebagai Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
  • Kewajiban pas foto 3×4 latar merah dengan ketentuan pria mengenakan dasi, sedangkan perempuan tidak diwajibkan memakai dasi namun menyesuaikan dengan kemeja dan jas gelap.
  • Ketentuan dokumen RPL yang mencakup SK Mengajar (maksimal 6 tahun terakhir), dokumen perangkat pembelajaran (maksimal 12 semester), sertifikat pengembangan kompetensi KKG/MGMP (maksimal 12 semester), administrasi kelas (minimal 1 kali per tahun), dan inovasi pembelajaran mandiri (minimal 1 karya).

Universitas Muhammadiyah Malang juga menerbitkan syarat untuk peserta mapel umum, termasuk akta kelahiran dan SK mengajar tahun ajaran 2026. Ketentuan unggah diatur kampus.

Selain itu, perhatikan juga aturan teknis lainnya. Laman UNY menetapkan ukuran file 50 KB sampai 500 KB, sedangkan UMM membatasi maksimal 1 MB dan menyebut formulir unggah hanya dapat dikirim sekali.

Jangan langsung memakai daftar dari grup atau kampus lain. Cocokkan persyaratan dengan LPTK yang tercantum pada akun peserta, sebab format, dokumen tambahan, dan tata cara unggah bisa berbeda.

Cek informasi dari masing-masing kampus secara berkala. Peserta sebaiknya menggunakan tautan yang diumumkan melalui situs resmi atau grup komunikasi resmi LPTK, bukan alamat yang sumbernya tidak jelas.

Batas Lapor Diri dan Awal Perkuliahan PPG Daljab 2026

Kemenag meminta peserta mengikuti saluran komunikasi LPTK agar informasi teknis tidak terlewat. Panitia kampus menjadi rujukan untuk tautan formulir, format file, ukuran dokumen, dan koreksi berkas.

Berdasarkan imbauan resmi panitia PPG Kemenag dan LPTK, pengumpulan berkas RPL akan mengikuti ketentuan dan jadwal spesifik LPTK penempatan.

Peserta sangat disarankan untuk mulai memindai (scan) dan merapikan arsip dokumen administratif serta bukti RPL sejak sekarang agar tidak terburu-buru saat sistem unggah resmi dibuka.

Agar tidak terkendala menjelang penutupan, pindai dokumen lebih awal dan beri nama file secara teratur. Pastikan tiap halaman terbaca, terutama nomor ijazah dan identitas.

Jadwal lapor diri berlangsung 9 sampai 12 November 2026. Tahap berikutnya adalah perkuliahan dan pendalaman materi yang dimulai serentak pada 16 November melalui 63 LPTK mitra Kemenag.

Berikut jadwal utama yang perlu menjadi perhatian peserta:

  • 6 November 2026: pengumuman penetapan peserta PPG Daljab 2026.
  • 9 sampai 12 November 2026: lapor diri dan pengunggahan dokumen melalui tautan LPTK masing-masing.
  • 16 November 2026: awal perkuliahan dan pendalaman materi secara serentak.

Jeda antara penutupan lapor diri dan awal pembelajaran hanya beberapa hari. Oleh karena itu, peserta sebaiknya memantau pengumuman LPTK, termasuk jadwal orientasi dan arahan akademik.