Pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2026 resmi dibuka pada 4 sampai 9 November bagi pelajar dan mahasiswa yang memenuhi ketentuan. Pemkab Karawang menyediakan jalur bantuan sosial, disabilitas, akademik, dan nonakademik.
Program ini tidak hanya menyasar siswa berprestasi. Pelajar kurang mampu, penyandang disabilitas, anggota Paskibraka, pengurus OSIS, dan penghafal Alquran juga berkesempatan mendaftar.
Pendaftaran tersedia melalui situs beasiswacerdas.karawangkab.go.id. Tiap kategori meminta persyaratan berbeda, sehingga peserta perlu memilih jalur sesuai kondisi dan dokumen yang dimiliki.
Seleksi berlangsung sepanjang November. Setelah pendaftaran berakhir 9 November, panitia memeriksa berkas dan menggelar wawancara tahfidz sebelum verifikasi lanjutan serta pengumuman pada 23 November.
Bagi pelajar dan mahasiswa yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, mengenali persyaratan sejak awal menjadi langkah yang tidak boleh dilewatkan. Sebab, setiap kategori memiliki ketentuan administrasi yang berbeda.
Daftar Jalur dan Persyaratan Beasiswa Karawang Cerdas 2026
Materi sosialisasi Karawang Cerdas 2026 memuat beberapa kategori penerima. Jalurnya mencakup keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, prestasi akademis, dan prestasi nonakademis.
Persyaratan tiap kategori berbeda. Ada jalur yang meminta bukti domisili dan data kesejahteraan sosial, sementara kategori lain memerlukan sertifikat lomba, surat tugas, atau dokumen akademik.
1. Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Jalur ini menyasar pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Peserta perlu membuktikan domisili Karawang serta tercatat dalam basis data kesejahteraan sosial sesuai materi pendaftaran.
Ketentuan jalur keluarga ekonomi tidak mampu mencakup dokumen berikut. Siapkan berkas sesuai jenjang pendidikan, sebab persyaratan bagi siswa dan mahasiswa memiliki beberapa perbedaan.
- Berstatus sebagai warga Kabupaten Karawang yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga Daerah.
- Warga yang lahir di luar Karawang wajib menunjukkan ijazah SD, SMP, dan SMA atau sederajat sebagai bukti pernah menempuh pendidikan di wilayah Kabupaten Karawang.
- Terdaftar sebagai peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Mahasiswa wajib memiliki Kartu Hasil Studi (KHS) minimal dua semester terakhir yang dilegalisasi perguruan tinggi.
- Mahasiswa yang kuliah di luar Kabupaten Karawang harus berasal dari perguruan tinggi negeri.
- Melampirkan surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah atau perguruan tinggi.
- Siswa SMA atau sederajat penerima beasiswa Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari pemerintah daerah provinsi tidak diperbolehkan menerima Program Karawang Cerdas.
2. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus atau Penyandang Disabilitas
Pemkab Karawang juga membuka kesempatan bagi siswa dan mahasiswa penyandang disabilitas. Dokumen pendukung menyesuaikan kondisi, berupa surat keterangan medis atau foto sesuai kategori.
Jenis bukti yang diminta berbeda menurut kondisi peserta. Karena itu, calon pendaftar perlu menyiapkan surat keterangan dokter atau rumah sakit maupun foto, sesuai persyaratan jalur yang dipilih.
- Berstatus sebagai warga Kabupaten Karawang dengan bukti Kartu Keluarga Daerah.
- Peserta tunanetra, tunarungu, tunawicara, autis, dan penyandang disabilitas lainnya wajib menyertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
- Peserta dengan kondisi tunadaksa perlu melampirkan foto sebagai bukti pendukung.
- Siswa maupun mahasiswa diperbolehkan menempuh pendidikan di dalam atau luar Kabupaten Karawang, baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Menyediakan surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah atau perguruan tinggi.
3. Jalur Prestasi Akademis
Jalur prestasi akademis terbuka bagi siswa peraih predikat juara umum serta mahasiswa dengan IPK sesuai batas yang ditentukan. Persyaratan untuk dua kelompok ini tercantum secara terpisah.
Untuk kategori juara umum SMP dan SMA atau sederajat:
- Berstatus sebagai warga Kabupaten Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Daerah.
- Siswa SMA atau sederajat sedang menempuh pendidikan di wilayah Kabupaten Karawang.
- Warga yang lahir di luar Karawang wajib memiliki riwayat pendidikan SD, SMP, dan SMA di wilayah Kabupaten Karawang, dibuktikan dengan ijazah.
- Memiliki sertifikat sebagai juara umum sekolah untuk kelas 8, 9, 11, dan 12 yang telah dilegalisasi sekolah.
- Memiliki bukti pencapaian juara umum peringkat 1, 2, atau 3 sesuai tingkatan kelas yang dipersyaratkan.
- Menyertakan surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah.
Untuk kategori mahasiswa berdasarkan IPK:
- Berstatus sebagai warga Kabupaten Karawang dengan bukti Kartu Keluarga Daerah.
- Warga yang lahir di luar Karawang wajib menunjukkan ijazah SD, SMP, dan SMA sebagai bukti riwayat pendidikan di Kabupaten Karawang.
- Mahasiswa program Ilmu Sosial dan Humaniora memiliki IPK minimal 3,50 pada dua semester terakhir.
- Mahasiswa program Ilmu Sains dan Teknologi memiliki IPK minimal 3,20 pada dua semester terakhir.
- Menyiapkan KHS minimal dua semester terakhir yang telah dilegalisasi perguruan tinggi, khususnya bagi dokumen yang tidak memiliki kode batang atau sulit dibaca panitia.
- Melampirkan surat keterangan aktif kuliah.
- Mahasiswa yang berkuliah di luar Kabupaten Karawang harus berasal dari perguruan tinggi negeri.
Batas IPK tersebut menjadi salah satu persyaratan utama bagi mahasiswa yang memilih jalur prestasi akademis. Pastikan nilai pada dua semester terakhir sudah memenuhi ketentuan sebelum mengajukan pendaftaran.
4. Jalur Prestasi Nonakademis
Jalur prestasi nonakademis menyasar peserta dengan pencapaian di luar kegiatan belajar di kelas. Bidangnya meliputi sains dan teknologi, olahraga, seni, serta organisasi sekolah.
Sejumlah kategori juga meminta foto saat pertandingan dan penyerahan medali. Sertifikat kejuaraan atau surat keputusan dari instansi terkait menjadi bukti utama untuk memeriksa prestasi peserta.
Berikut kategori yang bisa dipilih melalui jalur prestasi nonakademis.
a. Juara Olimpiade dan Kejuaraan
Peserta yang pernah meraih prestasi dalam kompetisi perorangan maupun beregu bisa mengajukan beasiswa melalui kategori ini.
- Meraih juara 1, 2, atau 3 pada bidang sains dan teknologi, olahraga, seni, maupun bidang lainnya.
- Untuk siswa SD, SMP, dan SMA atau sederajat, prestasi minimal berada pada tingkat kabupaten.
- Untuk mahasiswa, prestasi minimal berada pada tingkat provinsi dalam agenda resmi pemerintah.
- Menyertakan sertifikat atau surat keputusan dari dinas penyelenggara.
- Melampirkan foto ketika mengikuti pertandingan dan saat menerima medali.
b. Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah
Bagi pelajar yang aktif memimpin organisasi sekolah, posisi sebagai Ketua OSIS juga masuk dalam kategori penerimaan beasiswa.
- Berstatus sebagai warga Kabupaten Karawang dengan bukti Kartu Keluarga Daerah.
- Warga yang lahir di luar Karawang harus memiliki riwayat pendidikan SD, SMP, dan SMA di wilayah kabupaten tersebut, dibuktikan dengan ijazah.
- Memiliki surat keterangan sebagai Ketua OSIS dari kepala sekolah.
- Masih aktif menjabat sebagai Ketua OSIS pada tahun pelajaran berjalan.
c. Pekan Olahraga Nasional atau Daerah
Kesempatan juga terbuka bagi siswa dan mahasiswa yang pernah mewakili Kabupaten Karawang melalui tim olahraga daerah. Prestasi pada tingkat provinsi maupun nasional menjadi salah satu kriteria penerimaan.
- Berstatus sebagai warga Kabupaten Karawang dengan bukti Kartu Keluarga Daerah.
- Warga yang lahir di luar Karawang wajib membuktikan riwayat pendidikan dari SD, SMP, hingga SMA di wilayah Kabupaten Karawang.
- Tergabung dalam tim PORDA Kabupaten Karawang atau mewakili daerah dalam kompetisi tingkat provinsi maupun nasional.
- Memiliki sertifikat kejuaraan atau surat keputusan tim PORDA, PON, tim daerah provinsi, maupun tim nasional.
- Melampirkan foto saat pertandingan dan penyerahan medali.
- Berlaku bagi siswa SMA atau sederajat dan mahasiswa yang bersekolah atau kuliah di dalam maupun luar Kabupaten Karawang, baik negeri maupun swasta.
5. Jalur Paskibraka
Anggota Paskibraka yang pernah bertugas dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI juga masuk jalur prestasi nonakademis. Surat keputusan penugasan menjadi salah satu syarat utamanya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima melalui kategori khusus Paskibraka.
- Berstatus sebagai warga Kabupaten Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Daerah.
- Warga luar Karawang yang bersekolah di wilayah Kabupaten Karawang wajib menyertakan surat keterangan dari sekolah.
- Pernah bertugas sebagai pengibar bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional.
- Menyertakan surat keputusan Bupati, Gubernur, atau kepala lembaga negara sebagai bukti penugasan.
6. Jalur Tahfidz Alquran
Jalur tahfidz terbuka bagi siswa dan mahasiswa yang memiliki hafalan Alquran sesuai batas minimal tiap jenjang. Peserta juga harus menjalani tes hafalan yang dijadwalkan oleh panitia.
Jumlah hafalan yang dipersyaratkan berbeda menurut tingkat pendidikan. Berikut rincian batas minimal yang tercantum dalam poster Karawang Cerdas 2026.
- Siswa SD atau sederajat memiliki hafalan minimal 1 juz.
- Siswa SMP atau sederajat memiliki hafalan minimal 2 juz.
- Siswa SMA atau sederajat memiliki hafalan minimal 5 juz.
- Mahasiswa perguruan tinggi memiliki hafalan minimal 10 juz.
- Mengikuti tes tahfidz yang diselenggarakan panitia seleksi Program Karawang Cerdas.
Peserta juga harus memenuhi persyaratan domisili dan riwayat pendidikan sebagaimana tercantum dalam materi pendaftaran. Khusus mahasiswa, dokumen pendidikan perlu disiapkan sesuai ketentuan kategori yang dipilih.
Cara Daftar Beasiswa Karawang Cerdas 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Karawang Cerdas. Calon peserta sebaiknya membaca ketentuan kategori pilihannya dan menyiapkan dokumen sebelum mulai mengisi data.
Bagi pelajar dan mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan, berikut tahapan persiapan pendaftaran yang bisa dilakukan melalui laman resmi penyelenggara.
- Buka situs https://beasiswacerdas.karawangkab.go.id melalui browser HP atau komputer.
- Periksa informasi pembukaan pendaftaran dan persyaratan setiap kategori yang tersedia.
- Tentukan jalur beasiswa yang sesuai dengan kondisi keluarga, jenjang pendidikan, atau prestasi yang dimiliki.
- Isi data pendaftaran sesuai identitas kependudukan dan informasi pendidikan.
- Siapkan dokumen pendukung sesuai kategori yang dipilih dan unggah melalui kolom yang tersedia apabila diminta sistem.
- Periksa kembali seluruh informasi dan kelengkapan berkas sebelum menyelesaikan pengajuan.
- Simpan bukti pendaftaran untuk keperluan pemeriksaan pada tahapan berikutnya.
Calon penerima sebaiknya tidak terburu-buru saat mengisi data. Kesalahan pada identitas, riwayat pendidikan, atau dokumen pendukung berpotensi menyulitkan pemeriksaan ketika panitia melakukan verifikasi.
Timeline Seleksi Beasiswa Karawang Cerdas 2026
Panitia telah mencantumkan rangkaian tahapan seleksi dalam materi sosialisasi Karawang Cerdas 2026. Jadwalnya dimulai pada awal November dan berakhir dengan pengumuman penerima pada 23 November.
Panitia membagi seleksi ke dalam lima agenda, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman. Rentang waktunya cukup berdekatan, sehingga peserta perlu mencatat tanggal setiap tahapan.
Berikut jadwal lengkap yang perlu diperhatikan calon penerima.
- 4 sampai 9 November 2026: Pembukaan pendaftaran untuk jenjang SD sampai SLTA serta perguruan tinggi.
- 4 sampai 10 November 2026: Verifikasi dan validasi data peserta.
- 11 sampai 12 November 2026: Wawancara khusus bagi pendaftar jalur tahfidz.
- 12 sampai 15 November 2026: Verifikasi dan validasi peserta tahap kedua.
- 23 November 2026: Pengumuman hasil seleksi Beasiswa Karawang Cerdas 2026.
Masa pendaftaran hanya berlangsung enam hari, yakni 4 sampai 9 November 2026. Peserta yang berminat sebaiknya tidak menunggu hari terakhir untuk mengecek persyaratan dan mengirim pengajuan.








