Peserta yang terbukti curang saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 terancam nilai nol. Kemendikdasmen juga menyiapkan sanksi bagi pengawas dan sekolah yang melanggar aturan.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti setelah laporan pelanggaran bermunculan selama pelaksanaan TKA jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat.
Abdul Mu’ti menyampaikan penegasan itu saat meninjau pelaksanaan TKA ulang di SMA Negeri 68 Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia meminta seluruh pihak menjaga kejujuran selama asesmen berlangsung.
“Begitu kami menemukan ada ketidakjujuran, nilainya langsung kami berikan nol,” kata Abdul Mu’ti, dikutip ANTARA pada 30 Oktober 2026. Ia merujuk pada peserta yang terbukti curang.
Inspektorat Jenderal telah menerima laporan masyarakat dan mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan pelanggaran. Pemeriksaan masih berjalan untuk memastikan bukti dan peran tiap pihak.
Bentuk Kecurangan TKA yang Jadi Sorotan
Sejumlah laporan yang mencuat berkaitan dengan penggunaan telepon genggam di ruang ujian, pengambilan foto layar komputer, penyebaran soal, dan siaran langsung melalui YouTube atau media sosial lain.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul meminta pengawas mengecek agar peserta tidak membawa telepon seluler ke ruang ujian. Pemeriksaan sebelum tes menjadi langkah pencegahan.
“Kami selama ini berharap bahwa pengawas itu harusnya memeriksa HP sebelum masuk,” ujar Faisal, dikutip Antara pada 30 Oktober 2026. Ia juga menyebut kelalaian pengawas dapat ikut diperiksa.
Abdul Mu’ti juga menyinggung peserta yang menyiarkan ujian melalui YouTube. Setiap laporan tetap diperiksa agar sanksi sesuai bukti dan peran pihak yang terlibat.
Penggunaan telepon genggam selama ujian menjadi salah satu perhatian karena perangkat tersebut berpotensi digunakan untuk mengambil gambar soal atau menyebarkan materi ujian kepada pihak lain.
Kemendikdasmen ingin memastikan hasil asesmen benar-benar mencerminkan kemampuan masing-masing peserta. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada murid, tetapi juga petugas yang bertanggung jawab selama ujian berlangsung.
Rincian Sanksi Peserta TKA 2026
Pedoman TKA membagi pelanggaran menjadi tiga tingkat. Sanksi untuk peserta tidak selalu berupa nilai nol, sebab jenis tindakan ditentukan oleh tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan penyelenggara.
Berikut rincian konsekuensi yang bisa diterima peserta apabila terbukti melanggar ketentuan selama pelaksanaan TKA.
- Pelanggaran ringan dapat ditangani dengan teguran lisan dari pengawas ruang. Teguran ini menjadi respons awal ketika tindakan peserta dinilai melanggar tata tertib, tetapi belum masuk kategori yang lebih berat.
- Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang sedang dikerjakan. Konsekuensi ini berbeda dari nilai nol dan diterapkan sesuai hasil pemeriksaan.
- Pelanggaran berat dapat membuat peserta dikeluarkan dari ruang ujian serta memperoleh nilai nol pada mata pelajaran terkait. Sanksi diberikan setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Rincian itu mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Kedua aturan menjadi dasar penanganan pelanggaran TKA.
Pembagian sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran memberikan ruang bagi penyelenggara untuk menilai setiap kasus secara proporsional. Peserta yang melakukan kesalahan ringan tidak otomatis menerima hukuman sama dengan pelanggaran berat.
Pengawas dan Petugas Ujian Juga Bisa Disanksi
Pengawas ruang, proktor, teknisi, penyelia, pendamping penyelia, serta penyusun soal juga terikat tata tertib. Mereka dapat diperiksa jika menjalankan tugas di luar ketentuan.
Pelanggaran ringan bagi petugas dapat berujung peringatan lisan, sedangkan pelanggaran sedang dikenai surat peringatan. Pelanggaran berat berujung pemberhentian dari penugasan terkait.
Abdul Mu’ti menyatakan pengawas yang terbukti tidak jujur bisa masuk daftar hitam dan tak ditugaskan lagi. Tony Toharudin menyebut identitas petugas pelanggar berat akan dicatat.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut juga menjelaskan bahwa pencatatan identitas dilakukan agar petugas yang melakukan pelanggaran berat tidak kembali dilibatkan dalam pelaksanaan TKA tahun berikutnya.
Pengawasan juga dilakukan penyelia secara daring. RRI melaporkan Kemendikdasmen bekerja sama dengan 17 perguruan tinggi negeri untuk membantu memantau pelaksanaan TKA.
Pengawasan berlapis tersebut dibutuhkan agar potensi pelanggaran tidak hanya ditemukan setelah ujian selesai. Petugas yang membiarkan pelanggaran juga berisiko menjalani pemeriksaan sesuai tanggung jawabnya.
Sekolah Terbukti Melanggar Bisa Kehilangan Penugasan
Satuan pendidikan juga memiliki tanggung jawab menjaga pelaksanaan TKA. Jika sekolah terbukti melakukan pelanggaran sedang, pelaksanaan tes di satuan pendidikan itu dapat dibatalkan sesuai ketentuan.
Sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat direkomendasikan tidak menjadi pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga penyelenggaraan berturut-turut.
Sanksi terhadap sekolah menjadi perhatian tersendiri karena penyelenggaraan asesmen melibatkan banyak pihak. Kepatuhan terhadap tata tertib tidak hanya menjadi tanggung jawab peserta dan pengawas, tetapi juga pengelola satuan pendidikan.
Daftar Sekolah yang Beredar Belum Menjadi Bukti
Sejumlah media lokal menyoroti daftar dugaan pelanggaran di media sosial yang memuat nama sekolah dari berbagai provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Daftar itu disebut berisi sekitar 300 sekolah.
Dilansir Pikiran Rakyat NTT pada 3 November 2026, sejumlah sekolah di wilayah tersebut tercantum dalam daftar yang beredar. Namun, pencantuman nama belum membuktikan adanya kecurangan.
Informasi yang menyertai daftar itu berkaitan dengan dugaan pengambilan gambar layar ujian dan siaran langsung melalui media sosial. Meski begitu, status masing-masing sekolah masih membutuhkan pemeriksaan resmi.
Nama sekolah dalam unggahan media sosial jangan langsung dicap sebagai pelaku. Pemeriksaan resmi dibutuhkan untuk memastikan peristiwa, bukti, dan pihak yang bertanggung jawab.
Kemendikdasmen sebelumnya juga menyampaikan bahwa sejumlah nama sudah masuk dalam proses pendalaman Inspektorat Jenderal. Penetapan pelanggaran tetap menunggu hasil pemeriksaan terhadap informasi dan bukti yang tersedia.
Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran TKA
Kemendikdasmen meminta masyarakat melapor dengan informasi yang bisa diperiksa. Berikut langkah yang dapat ditempuh saat menemukan dugaan pelanggaran selama TKA.
- Catat waktu dan lokasi kejadian, termasuk jenjang, satuan pendidikan, sesi ujian, serta bentuk tindakan yang diduga melanggar tata tertib.
- Simpan bukti yang relevan, seperti foto, rekaman, atau tautan unggahan. Pastikan bukti diperoleh secara wajar dan tidak diedit sehingga mengubah isi peristiwa.
- Sampaikan laporan melalui dinas pendidikan setempat atau kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen. Pusat informasi TKA juga mencantumkan Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal.
- Hindari menyebarkan identitas peserta atau petugas sebagai pelaku sebelum ada hasil pemeriksaan. Identitas pelapor wajib dirahasiakan oleh penyelenggara yang menerima laporan.
Masyarakat juga bisa mengakses layanan pengaduan melalui laman resmi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen menjamin kerahasiaan identitas orang yang menyampaikan laporan. Apabila pemeriksaan tidak menemukan bukti pelanggaran, proses penanganan terhadap laporan tersebut akan dihentikan.








