Inpassing Guru Non-ASN Sekolah Swasta 2027 Masih Belum Ada Kejelasan

Simak penjelasan fakta mengenai pendaftaran inpassing guru Non-ASN sekolah swasta 2027 yang belum ada kejelasan resmi dari Kemendikdasmen.

Ilustrasi pria melihat dokumen SK Inpassing guru non ASN sekolah swasta
Ilustrasi.

Program Inpassing Guru Swasta 2027 belum diumumkan secara resmi oleh Kemendikdasmen. Sampai 1 November 2026, belum ada jadwal, kuota, atau petunjuk pendaftaran yang bisa dijadikan pegangan.

Narasi mengenai pembukaan kembali inpassing pada awal 2027 beredar di media sosial, terutama Facebook dan TikTok. Sejumlah akun menyebarkan poster yang menampilkan logo Kemendikdasmen.

Poster itu menyebut pendaftaran akan dibuka lagi, disertai gambaran tujuan, syarat, jadwal, serta dokumen. Klaim itu belum didukung pengumuman resmi dari kementerian.

Di tengah ramainya unggahan tersebut, pemerintah memang sedang menyiapkan penataan status guru untuk 2027. Kebijakan yang diumumkan mencakup PPPK paruh waktu, guru non ASN, dan rekrutmen CPNS.

Kabar penataan guru membuat unggahan inpassing mudah dipercaya. Padahal, penyetaraan jabatan dan pangkat berbeda dari seleksi ASN serta pengalihan status PPPK.

Kemendikdasmen Belum Buka Suara soal Pembukaan Inpassing

Penelusuran pada kanal resmi kementerian hingga 1 November 2026 belum menemukan surat edaran atau petunjuk teknis yang menyebut pendaftaran inpassing dibuka kembali pada awal 2027.

Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 858/sipers/A6/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 membahas penataan guru mulai 2027. Dokumen itu tidak memuat pengumuman pembukaan pendaftaran inpassing bagi guru swasta.

Dokumen tersebut justru memuat rencana pengalihan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Pemerintah menyebut proses itu berjalan otomatis tanpa seleksi.

Kementerian juga menyiapkan rekrutmen CPNS guru secara bertahap mulai 2027 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Rencana itu berbeda dari pembukaan program penyetaraan bagi guru swasta.

Belum adanya pengumuman bukan berarti pemerintah menutup peluang inpassing di tahun depan. Namun, sampai artikel ini dipublikasikan, kabar jadwal pembukaan tersebut masih belum bisa dipastikan.

Guru swasta sebaiknya tidak langsung menjadikan poster yang beredar sebagai dasar untuk mengajukan berkas. Sebab, belum ada kepastian mengenai mekanisme, kuota, maupun persyaratan pendaftaran terbaru.

Mendikdasmen Bicara Kesempatan ASN bagi Guru Non ASN, Bukan Inpassing

Pada 27 Oktober 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut guru non ASN berpeluang mengikuti seleksi CPNS tahun depan. Ia juga menyatakan guru yang tidak lolos tetap bisa melanjutkan tugas mengajar.

“Guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya,” kata Mu’ti, dikutip Kompas.tv dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Ia menyebut sekitar 172 ribu guru non ASN yang aktif mengajar dan tercatat dalam Dapodik per Desember 2024 berkesempatan mengikuti seleksi CPNS.

Pada 30 Oktober 2026, Dirjen GTK Nunuk Suryani menyampaikan bahwa seleksi CPNS guru 2027 terbuka bagi guru yang memenuhi ketentuan, termasuk lulusan baru dan guru non ASN yang masih aktif mengajar.

Nunuk menyebut lebih dari 172 ribu guru non ASN aktif berpeluang ikut seleksi. Ia menegaskan, “semua boleh ikut, semua yang memenuhi syarat,” dengan ijazah minimal S1 atau D4.

Nunuk juga menjelaskan sertifikat pendidik bukan syarat wajib untuk mendaftar CPNS. Ketentuan usia dan formasi, menurut laporan detikEdu, masih mengikuti aturan PANRB serta BKN.

Seleksi CPNS membuka jalur menjadi PNS bagi pelamar yang memenuhi syarat dan lolos tahapan. Inpassing sendiri berkaitan dengan penyetaraan jabatan dan pangkat guru non PNS.

Peluang tersebut tentu menjadi kabar yang patut diperhatikan oleh tenaga pendidik. Namun, guru swasta tetap perlu menunggu ketentuan formasi dan mekanisme seleksi agar mengetahui ruang lingkup peserta yang berhak mendaftar.

Pemerintah juga menjamin guru non ASN tetap dapat mengajar setelah 31 Desember 2026. Kemendikdasmen menyiapkan dispensasi penugasan demi menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.

Sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kemendikdasmen menyebut pengalihan itu berlangsung otomatis tanpa tes.

Penataan guru PPPK menuju pegawai pemerintah pusat juga akan berlangsung secara bertahap pada 2027 sampai 2029. Skema ini menyasar mereka yang sudah berstatus PPPK, bukan peserta program penyetaraan guru swasta.

Inpassing Tidak Sama dengan Pengangkatan PNS

Ada bagian dalam poster yang beredar di media sosial yang perlu diluruskan. Gambar tersebut menyebut inpassing sebagai program pengangkatan guru swasta menjadi ASN atau PNS.

Penjelasan itu kurang tepat karena inpassing bukan jalur pengangkatan menjadi pegawai pemerintah. Program ini berkaitan dengan penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi guru non ASN yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, dokumen itu menjadi dasar penghitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setara gaji pokok PNS sesuai nominal dalam SK.

Keterangan tersebut tercantum dalam Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen yang diperbarui pada 21 Mei 2026. Guru non ASN tanpa SK inpassing menerima TPG Rp2 juta per bulan pada 2026.

Jadi, guru yang sudah memperoleh SK penyetaraan tetap bisa berstatus non ASN selama tidak memiliki pengangkatan melalui jalur kepegawaian tersendiri. Hak tunjangannya mengikuti ketentuan dalam SK yang dimiliki.

Perbedaan ini cukup mendasar karena masih banyak informasi mengenai inpassing yang mencampurkan urusan tunjangan dengan status kepegawaian. Keduanya mempunyai dasar aturan dan mekanisme yang tidak sama.