Hari Guru Nasional 2026 Jatuh pada 25 November, Mendikdasmen Siapkan Kado Guru Non-ASN

Ilustrasi guru mengenakan seragam batik sedang menulis Hari Guru Nasional 2026 di papan tulis
Hari Guru Nasional 2026.

Hari Guru Nasional 2026 diperingati pada Rabu, 25 November. Menjelang peringatan tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan dua kebijakan yang disebut sebagai kado untuk para guru.

Dua kebijakan tersebut berkaitan dengan nasib guru non-ASN yang mengikuti seleksi CPNS serta rencana perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu. Keduanya disiapkan untuk memberikan kepastian bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan guru non-ASN yang tak lulus seleksi CPNS tidak otomatis diberhentikan, sementara status sebagian guru PPPK akan ditata ulang.

Hari Guru Nasional Diperingati 25 November

Kalender resmi Kemendikdasmen mencatat Hari Guru Nasional 2026 pada Rabu, 25 November. Agenda puncak peringatan dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya, Kamis, 26 November.

Tanggal itu menjadi momen untuk memberi penghargaan kepada pendidik. Tahun ini, perhatian juga tertuju pada kebijakan kepegawaian yang disiapkan pemerintah menjelang 2027.

Mu’ti menyebut kebijakan tersebut sebagai kado bagi guru. Namun, kepastian status kerja perlu dibedakan dari isu lain, termasuk kenaikan gaji yang belum diputuskan secara final.

Dua Kebijakan yang Disiapkan Pemerintah

Ada dua kelompok yang mendapat perhatian pemerintah. Kelompok pertama ialah guru non-ASN yang berpeluang mengikuti seleksi CPNS, sedangkan kelompok kedua ialah guru PPPK paruh waktu.

Kedua kelompok itu tidak memiliki status kepegawaian yang sama. Karena itu, kesempatan seleksi CPNS bagi guru non-ASN berbeda dari pengalihan status PPPK paruh waktu.

Pemisahan ini perlu dicatat agar informasi tentang 172 ribu guru non-ASN tidak tercampur dengan angka 242.482 guru PPPK paruh waktu yang disebut akan dialihkan pada 2027.

Guru Non-ASN Masih Berpeluang Mengikuti Seleksi CPNS

Kemendikdasmen menyebut sekitar 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Dapodik per Desember 2024 akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru.

Kesempatan itu ditujukan untuk mengisi jabatan guru berstatus PNS pusat. Jadwal, formasi, serta ketentuan teknis seleksi tetap perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Mu’ti menegaskan, peserta yang gagal dalam seleksi tidak serta-merta kehilangan pekerjaan. Ia mengatakan mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN.

“Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” kata Mu’ti, sebagaimana dikutip RRI pada 27 Oktober 2026. Pernyataan itu merujuk pada guru yang tidak lolos seleksi CPNS.

Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait masih merumuskan aturan untuk memberi dasar hukum bagi keberlanjutan kerja guru yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS.

Mu’ti mengatakan aturan itu tidak hanya berupa surat edaran menteri, tetapi akan diperkuat regulasi dengan landasan hukum yang lebih kuat. Bentuk finalnya belum diumumkan secara rinci.

Sebanyak 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Status

Kebijakan kedua menyasar 242.482 guru PPPK paruh waktu. Kemendikdasmen menyatakan status kelompok ini akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa tes kembali.

“Tanpa seleksi,” kata Mu’ti dalam keterangan yang dimuat laman Puslapdik Kemendikdasmen mengenai peralihan guru PPPK paruh waktu mulai 1 Januari 2027.

Puslapdik juga menyebut status mereka akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Pengalihan dijadwalkan mulai awal 2027, tetapi rincian proses tetap mengikuti ketentuan resmi.

Puslapdik mencatat Rp23 triliun dalam pagu anggaran Kemendikdasmen 2027 disiapkan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

Angka anggaran itu memberi gambaran bahwa peralihan status bukan sekadar perubahan sebutan jabatan. Pelaksanaannya juga membutuhkan aturan administrasi dan dukungan anggaran yang sesuai.

Kenaikan Gaji Guru Belum Menjadi Keputusan Final

Soal kenaikan gaji guru pada 2027, Mu’ti belum menyampaikan keputusan final. Ia mengatakan pembahasan harus melibatkan DPR, Kementerian Keuangan, dan pihak terkait lainnya.

Karena itu, kepastian status kerja tidak sama dengan pengumuman kenaikan gaji. Hingga 27 Oktober 2026, pemberitaan yang tersedia masih menyebut persoalan gaji sebagai pembahasan.