Kemendikdasmen Tuntaskan Penyaluran TPG Non-ASN Juli–September

Ilustrasi penuntasan penyaluran tunjangan profesi guru TPG Non-ASN Kemendikdasmen
Ilustrasi.

Penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non ASN untuk periode Juli hingga September 2026 dinyatakan tuntas 100 persen pada Senin, 26 Oktober. Penerima tervalidasi berhak atas total Rp6 juta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan capaian itu berdasarkan laporan Puslapdik pada pukul 10.30 WIB. Guru tetap perlu mengecek rekening pribadi untuk memastikan dana diterima.

Penuntasan pembayaran ini menjadi perkembangan penting bagi guru yang sempat menunggu pencairan pada kuartal ketiga. Namun, laporan penyaluran nasional belum menjelaskan kendala yang mungkin dialami setiap penerima.

Penyaluran TPG Tuntas untuk Periode Juli hingga September

Abdul Mu’ti menyampaikan capaian tersebut dalam Taklimat Media Capaian Dua Tahun Kemendikdasmen, Senin, 26 Oktober 2026. Laporan Puslapdik yang diterima pukul 10.30 WIB menjadi dasar pernyataan itu.

“Untuk tiga bulan, Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim,” kata Abdul Mu’ti dalam taklimat media di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026, dikutip dari ANTARA.

Pembayaran mencakup tiga bulan sekaligus, masing masing Rp2 juta. Total Rp6 juta diberikan kepada guru yang memenuhi syarat dan tercatat valid sebagai penerima tunjangan profesi.

Capaian 100 persen memberi kepastian mengenai penyaluran program. Namun, guru yang saldonya belum berubah sebaiknya mencocokkan data penerima dan catatan pembayaran sebelum mengadu.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN

TPG tidak diterima otomatis oleh semua guru non ASN. Kemendikdasmen mensyaratkan sertifikasi, data lengkap, status mengajar aktif, dan pemenuhan beban kerja sebelum penetapan penerima.

Persyaratan penerima mencakup beberapa hal yang berkaitan dengan status profesional dan administrasi guru. Berikut sejumlah ketentuan yang tercantum dalam informasi resmi ULT Kemendikdasmen.

  • Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan sesuai ketentuan, lalu memastikan data dirinya tercatat pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
  • Guru perlu memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sesuai ketentuan penerima TPG yang berlaku.
  • Status kepegawaian harus tercatat sebagai non ASN, guru juga harus aktif mengajar atau menjalankan tugas bimbingan yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
  • Beban kerja dan data administrasi perlu memenuhi ketentuan. Daftar persyaratan lengkap tersedia pada Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.

Langkah Jika TPG Belum Masuk ke Rekening

Guru yang belum menerima dana perlu memeriksa status pencairan, terutama jika datanya sudah dinyatakan valid. Langkah berikut membantu menemukan kendala sebelum laporan dikirim.

  1. Buka Info GTK dan periksa status validasi data serta informasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika status belum valid, minta operator sekolah memeriksa data Dapodik.
  2. Cocokkan nama dan nomor rekening yang tercatat dengan rekening pribadi. Pastikan rekening masih aktif karena data tidak sesuai atau rekening tidak aktif bisa menghambat proses transfer.
  3. Jika SKTP telah terbit tetapi dana belum masuk, cek informasi realisasi pembayaran dan tanggal penerbitan SP2D di Info GTK. Proses transfer bank masih memerlukan tahapan setelah SKTP diterbitkan.
  4. Bila data valid dan dana tetap belum diterima hingga akhir Oktober, kirim pengaduan melalui https://ult.kemendikdasmen.go.id/, telepon 177, atau email [email protected].

Gunakan kanal resmi agar laporan bisa ditelusuri tanpa harus datang ke Jakarta. Simpan tangkapan layar status Info GTK dan bukti rekening untuk membantu pemeriksaan.

Status Data dan Rekening Perlu Diperiksa

ULT Kemendikdasmen mencatat kendala bisa berkaitan dengan data belum valid, SKTP belum terbit, rekening tidak aktif, atau proses administrasi pembayaran yang masih berjalan.

Status penyaluran 100 persen merujuk pada capaian keseluruhan periode, bukan jaminan setiap rekening menampilkan saldo pada waktu yang sama. Pemeriksaan perorangan tetap diperlukan.

Periksa status secara berurutan, mulai dari Dapodik dan Info GTK, lalu SKTP hingga rekening bank. Urutan ini membantu guru menyampaikan pengaduan dengan informasi lebih jelas.

Pemeriksaan juga membantu membedakan persoalan data dari kendala pada tahap pembayaran. Jika data sudah valid, guru bisa menyampaikan informasi status SKTP dan rekening agar petugas lebih mudah menelusuri laporan.

Kemendikdasmen Minta Maaf atas Keterlambatan

Sebelum pembayaran dinyatakan tuntas, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengakui adanya keterlambatan penyaluran TPG pada kuartal ketiga. Nunuk Suryani pun meminta maaf kepada guru.

“Saya sangat memahami bagi bapak ibu guru tunjangan itu bukan sekedar angka,” kata Nunuk Suryani saat meminta maaf atas keterlambatan, dikutip dari ANTARA pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Nunuk menyebut guru yang datanya valid tetapi belum menerima dana tetap bisa melapor melalui layanan resmi. Guru tidak perlu datang langsung ke Jakarta untuk menanyakan pembayaran.

Keterlambatan pembayaran sebelumnya sempat menjadi perhatian karena tunjangan profesi berkaitan dengan hak finansial guru yang memenuhi persyaratan. Kemendikdasmen kemudian menyampaikan bahwa penyaluran untuk tiga bulan tersebut telah tuntas.